Katakata Bijak Singkat Penuh Makna. 1. Kamu harus melakukan hal-hal yang kamu pikir tidak bisa kamu lakukan." 2. Jika kamu menilai orang, kamu tidak punya waktu untuk mencintai mereka. 3. Cintailah dirimu sendiri terlebih dahulu, dan segala sesuatu yang lain jatuh pada tempatnya. 4. KataKata Mutiara Bijak tentang Buku dan Membaca. Ilustrasi mahasiswa sedang membaca di perpustakaan. (dok.unsplash/ Eliott Reyna) 1. "Hari ini seorang pembaca, besok seorang pemimpin." - Margaret Fuller. 2. "Buku adalah taman, kebun buah, gudang, pesta, perusahaan, konselor, banyak konselor." - Charles Baudelaire. Katamutiara tentang masalah hidup. Cepat atau lambat semua orang pasti akan mengalami kesedihan dan kecewa karena berbagai hal. Kata kata bijak cinta kadang sering kita cari untuk mencari kata kata yang sesuai dengan perasaan kita. Bersahabatlah dengan masalah karena masalah yang membuatmu tumbuh dalam kebijaksanaan. 3 Masuk, Duduk, dan I’tikaf dalam Mesjid. Selanjutnya, wanita dalam keadaan ini juga tidak boleh masuk, duduk dan beri’tikaf di Masjid. Meski tujuannya untuk menuntut ilmu Syara’ atau mengikuti majelis taklim. Wanita juga tidak boleh mondar-mandir di masjid tanpa udzur dan larangan ini berlaku, meski si wanita mengenakan pembalut. HaditsPilihan Shahih Bukhori Tentang Bab I’tikaf. Bab 1: I’tikaf pada Sepuluh Hari Terakhir (Bulan Ramadhan) dan I’tikaf dalam Semua Masjid, Firman Allah, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan aya-ayat-Nya kepada Liputan6com, Jakarta Kata-kata bijak Bahasa Jawa kuno banyak dicari oleh masyarakat, karena memiliki keunikan di untaian kalimatnya selalu menarik perhatian. Kata – kata bijak Bahasa Jawa tentang kehidupan, akan terdengar menakutkan ketika disampaikan dengan bumbu humor, yang akan membuat ngakak pembaca sekaligus pendengarnya. Untukmengakali I’tikaf di masjid berkaitan dengan pandemi Covid-19, Anda bisa I’tikaf di rumah saja. I’tikaf di rumah dapat memperkecil penyebaran Covid-19. Tentang hal ini Nabi SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Daruquthni) 7. Bertakbir. Amalan berikutnya adalah KataMutiara Tentang I Tikaf. Kata kata bersyukur sebagai motivasi hidup sukses. Akan tetapi, kamu juga tidak bisa menentang siklus hidup. Kata kata bersyukur atas nikmat rezeki. Maksudnya bahwa segala amalan yang dilakukan murni bertujuan hanya untuk mencari ridha allah. Kumpulan Gambar Kata Kata Mutiara Islam Terbaru yang Source: W0ioiU4. - Pengertian itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid oleh orang tertentu dengan niat tertentu demi mencari ridha Allah. Ketika seseorang melakukan iktikaf, ia mesti memperhatikan rukun i'tikaf dan syarat i'tikaf. Terlebih, iktikaf adalah salah satu cara untuk menggapai malam lailatul qadar bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Iktikaf hukumnya sunah. Ibadah ini dianjurkan pelaksanaanya oleh Nabi Muhammad saw. Pelaksanaan iktikaf dapat merujuk firman Allah Swt. dalam Surah Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut “… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”QS. Al Baqarah [2]187 Sebagai ibadah sunah, iktikaf dapat ini dilaksanakan pada waktu kapan pun. Hanya saja Rasulullah saw. sangat menganjurkan supaya amalan tersebut ditunaikan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Aisyah ra., “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. Iktikaf berdasarkan perkembangan bahasa berasal dari kata i’tikafa-ya’takifu-i’tikafa yang berarti tinggal di suatu tempat. Berdasarkan istilahnya, iktikaf dapat dimaknai dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. melalui amalan yang baik. Beberapa amalan yang dapat dilakukan saat beriktikaf seperti salat sunah, membaca Al Qur’an tadarus Al Qur’an, berzikir, berdoa, hingga membaca buku-buku agama. Rasulullah saw. melakukan iktikaf salah satunya sebagai contoh kepada umatnya untuk menggapai malam lailatul qadar. Yang disebut lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah dan kemuliaan. Malam ini istimewa, karena apabila seorang muslim beribadah pada waktu tersebut, maka amalannya lebih baik dari pada ibadah seribu bulan. Rasulullah saw. bahkan pernah melakukan iktikaf selama 20 hari di bulan Ramadan. Dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Ubay bin Ka’ab ra., ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Rukun I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Hal utama yang harus diperhatikan untuk mendapatkan keutamaan dari iktikaf adalah rukun dan syaratnya. Seorang muslim layak mencermati kedua hal ini supaya dapat melaksanakan iktikaf dengan benar sesuai "Tuntunan I’tikaf di Masjid" oleh Zakky Mubarak NU Online, berikut ini beberapa rukun iktikaf. 1. Niat iktikafBerikut ini niat iktikaf yang dapat dibaca oleh seorang muslim bersumber dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj dalam bahasa Arab dan latin beserta artinya. نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ Lafal latinnya Nawaitu an atakifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhArtinya “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya. Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab juga menuliskan lafal doa niat iktikaf yang dapat dibaca oleh muslim berikut. نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى Lafal latinnya Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi taālāArtinya “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.” 2. Berdiam diri di dalam masjidIktikaf dapat dilakukan dalam rentang waktu lama atau sebentar, siang hari maupun malam hari, sesuai keinginan dari mu’takif orang yang beriktikaf. Syarat I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Beberapa syarat iktikaf meliputi 3 hal muslim atau beragama berakal sehat tidak gila.Ketiga, suci dari hadas besar. Apabila seseorang melakukan iktikaf, namun tidak memenuhi ketika syarat ini, maka iktikafnya tidak sah. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Fitra Firdaus * I'tikaf Ramadhan *. I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Dalil Disyari’atkannya I’tikaf ... Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3] Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4] Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5] I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7] I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas yang artinya “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut surat Al Baqarah ayat 187 menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki. Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif 1 meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan 2 terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13] Wanita Boleh Beri’tikaf Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Aisyah radhiyallahu anha berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14] Dari Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15] Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat 1 Meminta izin suami dan 2 Tidak menimbulkan fitnah godaan bagi laki-laki sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16] Lama Waktu Berdiam di Masjid Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17] Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18] Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid walaupun hanya sesaat.”[22] Yang Membatalkan I’tikaf Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ bersetubuh dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ hubungan intim[23]. Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Mandi dan berwudhu di masjid. Membawa kasur untuk tidur di masjid. Mulai Masuk dan Keluar Masjid Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24] Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam. Adab I’tikaf Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25] [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699. [2] Al Mughni, 4/456. [3] HR. Bukhari no. 2044. [4] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [5] Latho-if Al Ma’arif, hal. 338 [6] Fathul Bari, 4/271. [7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. [9] Fathul Bari, 4/271. [10] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ sabda Nabi atau mauquf perkataan sahabat. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272. [11] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754. [12] Lihat Al Mughni, 4/462. [13] Al Mugni, 4/461. [14] HR. Bukhari no. 2041. [15] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152. [17] Lihat Fathul Bari, 4/272. [18] Idem. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154. [21] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama. [22] Al Inshof, 6/17. [23] Fathul Bari, 4/272. [24] HR. Bukhari no. 2041. [25] Lihat pembahasan I’tikaf di Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158. Fiqih Tuntunan Itikaf di Bulan Ramadhan FIQH RINGKAS TERKAIT I'TIKAF 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN Pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan Rasulullah ﷺ lebih bersungguh-sungguh dan memperbanyak dalam beribadah dan beramal. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu anha menuturkan, يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَيَجْتَهِدُ فِى غَيْرِه“Bahwasannya Nabi ﷺ bersungguh-sungguh beribadah dan beramal –ed pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yang tidak seperti bersunguh-sungguh dihari lainnya.” HR. Muslim Dan dalam hadits yang lain Aisyah radiyallahu anhu menuturkan, إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“Nabi ﷺ apabila masuk sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan –ed mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya” HR. Bukhari dan Muslim Diantara bentuk untuk mengisi sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah dengan melaksankan i’tikaf. ________________________________ DEFINISI DAN HUKUM I'TIKAF I’tikaf adalah Menetapnya seorang muslim yang mumayyiz di Masjid dalam rangka untuk melaksanakan keta'atan kepada Allah Ta'ala. Hukumnya sunnah, hal ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ“tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” Al-Baqarah ayat 187 Dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha menuturkan “Bahwa Nabi ﷺ senantiasa beri’tikaf pada sepuluh terakhir dibulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian ber’itikaf istri-istri beliau setelahnya.” HR. Bukhari dan Muslim ________________________________ SYARAT-SYARAT I'TIKAF ⑴ Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah i’tikaf dari seorang kafir, orang gila dan anak kecil. ⑵ Niat niat beri’tikaf dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’alaa. Rasulullah ﷺ bersabda إنما الأعمال بالنيات “Sesungguhnya segala amalan tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari dan Muslim ⑶ I’tikaf dilaksanakan di Masjid. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ⑷ Masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah yang biasa dipakai shalat jama’ah. ⑸ Bersih dari hadats akbar besar. Tidak sah i’tikaf dalam keadaan junub, haid dan nifas. ________________________________ PEMBATAL I'TIKAF ➊ Keluar Masjid dengan sengaja tanpa adanya hajat kebutuhan. ➋Jima’ berhubungan suami istri walau seandainya dilakukan pada malam hari. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “ tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ➌Hilangnya akal. Rusaknya i’tikaf dengan gila dan mabuk. ➍Haidh dan nifas ➎Murtad Allah Subhaanahu wata’ala berfirman لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu.” Az-Zumar 65 ________________________________ KAPAN MULAI I'TIKAF? Barangsiapa yang berniat i’tikaf di sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, maka dia masuk pada malam ke 21 Ramadhan. Sesaat setelah terbenam matahari pada hari ke 20. Ia mulai beri’tikaf pada malam itu. Dan keluar dari i’tikaf setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Insya Allah inilah pendapat yang terpilih. ________________________________ YANG DISUNNAHKAN KETIKA I'TIKAF Memperbanyak ibadah kepada Allah dengan shalat, dzikir, membaca AL-Qur’an, berdo'a , memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya serta ibadah-ibadah lainnya. ________________________________ YANG DIBOLEHKAN KETIKA I'TIKAF Dibolehkan untuk keluar dari Masjid untuk berwudhu, atau untuk buang hajat. Bagi orang yang beri’tikaf boleh untuk makan dan minum disertai dengan menjaga kebersihan Masjid. Wallahu a’lam bish shawwab. ________________________________ Sumber Kitab Fiqih Muyassar Fii Dhou`il Kitab Wassunnah. Alih Bahasa Al-Ustadz 'Abdullah Al-Jakarty -hafidzahullah- ______________ مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد WA Forum Berbagi Faidah [FBF]

kata mutiara tentang i tikaf