PerayaanNatal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 2.
Berikut mengenai aturan terbaru pelaksanaan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, Jum'at (17/12/2021). yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti
hTbq. - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 33 Tahun 2021. Surat Edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga Persiapan Natal dan Tahun Baru, Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal Baca juga Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021 Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah Ilustrasi Natal Spears Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021; a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; b. Dilaksanakan di ruang terbuka; c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas ruangan; dan e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempat. 4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib
Home Article Tata Ibadah Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 Pustaka Digital HKBP melalui Departemen Koinonia – Biro Ama Lansia menyelenggarakan Temu Ramah Lansia bertempat di Perkampungan ... Selasa, 6 Juni 2023. Departemen Koinonia melakukan rapar koordinasi kepala biro yang berada dibawah departemen koinonia. Bengkelsekolahminggu sekolahminggu hkbppusat kantorpusathkbp. Rapat Terbuka Senat UHN, Wisuda Ahli Madya, Sarjana, Profesi dan Magister, Medan, 9 Juni 2023. hkbp kantorpusathkbp ...
- Pemerintah melalui Kementerian Agama RI Kemenag telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Agama Menag Nomor Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 4/12/2021.Baca juga Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga.Panduan perayaan Natal 2021 Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluargab. Dilaksanakan di ruang terbukac. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejad. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 lima puluh orang. Baca juga Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Jakarta - Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah meminta gereja-gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Prokes hingga jumlah jemaat tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang dilihat detikcom pada Rabu 24/11/2021, pemerintah juga meminta ibadah Natal digelar secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di lingkup keluarga masing-masing. Pemerintah juga meminta tiap gereja menyiapkan sarana ibadah Natal secara kemudian mengharuskan tiap-tiap gereja yang menggelar ibadah tatap muka melakukan disinfeksi ruangan terlebih dulu. Serta memasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk lalu meminta penataan letak kursi antarjemaat minimal 1 meter. Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021. Begini bunyinya a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan TugasPenanganan COVID-19 pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengahkeluarga;2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelolagereja; dan3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total gereja,c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk entrance dan pintu keluar exit gereja guna memudahkan penerapan danpengawasan protokol kesehatan;5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 satu meter; dan8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untukmemudahkan pembatasan jaga jarak. aud/hri
tata ibadah natal 2021